Visual identity

If you want promote your business, then you have come to the right place. more »

Unique solutions

If you want promote your business, then you have come to the right place. more »

Legenda dan Sejarah

Berdasarkan keterangan dan cerita dari sesepuh warga Desa Cineam, Kadaleman Galuh Garatengah kurang lebih pada tahun 1642 oleh Mas Bangsar atau Raden Adipati Aria Jayanegara dipindahkan ke wilayah Imbanagara Ciamis. more »

KONDISI GEOGRAFIS

Diposting oleh Unknown

1.Letak luas wilayah

Desa Cineam merupakan salah satu Desa yang berada di wilayah Kecamatan Cineam dan menjadi sentral kegiatan ekonomi masyarakat Kecamatan Cineam, maupun luar dari Kecamatan Cineam.  Jarak dari Desa Cineam Ke Kantor Kecamatan Cineam  ± 2 km, jarak ke Ibukota Kabupaten  ±  30 km , jarak ke Ibukota Propinsi ± 121 km, dan jarak ke Kepunduhan paling jauh sekitar ± 2 Km yaitu  Ke Kepunduhan Sukagalih. Adapun waktu tempuh ke kantor Kecamatan ± 15 Menit, waktu tempuh ke Ibukota Kabupaten ± 1 Jam, sedangkan waktu tempuh ke Ibukota Propinsi sekitar ± 4 Jam.
Daerah Desa Cineam merupakan daerah perbukitan dengan ketinggian 297 m di atas permukaan laut, dengan curah hujan rata – rata 200/300 mm pertahun.
Luas Wilayah Desa Cineam adalah 332,450 Ha yang terdiri dari :
-        Perumahan pekarangan                              :                 36,575     Ha
-        Sawah pengairan ½ teknis                          :               14,1336     Ha
-        Sawah tadah Hujan                                     :              37,714       Ha
-        Perkebunan                                                 :               207,800    Ha
-        Padang rumput/ pengangonan                    :                 25,140     Ha
-        Perikanan darat                                           :                     8,39    Ha
-        Lapangan Olahraga                                     :                   1,585    Ha
-        Kuburan                                                       :                    1,00     Ha
Batas-batas Administratif  Desa Cineam
a.   Sebelah  Barat                :    Desa  Batusumur Kecamatan Manonjaya
b.   Sebelah Timur                :    Desa  Ciampanan Kecamatan Cineam
c.   Sebelah  Utara               :    Desa  Madiasari Kecamatan Cineam
d.   Sebelah  Selatan            :    Desa  Cijulang Kecamatan Cineam

2.   Tingkat Pendidikan
Tidak Tamat SD
5  orang
Tamat SD /sederajat
1.537  orang
Tamat SLTP / sederajat
725  orang
Tamat SLTA / sederajat
645  orang
Tamat DI / DII
36  orang
Tamat D III
43  orang
Tamat S I
56  orang
Tamat S 2
2  orang

3.   Jumlah penduduk menurut Usia
0 – 5     tahun                                         
470  orang
6 – 16   tahun
546  orang
17 -  55 tahun
  2.299  orang
55 tahun ke atas
891  orang



4.    Mata Pencaharian Penduduk
Petani                                                            
898  orang
Buruh Tani                                                    
  420  orang
Buruh Swasta                                              
  515  orang
Pegawai Negeri Sipil                                    
  88   orang
Pengrajin
24   orang
Pedagang
  455  orang
Peternak
  48  orang
Montir
  9  orang
TNI
  1  orang
POLISI
  6  orang
Pensiunan
  43  orang
Guru Honorer
15  orang
Pegawai BUMN/BUMD
5  orang
Dokter
2  orang
Bidan
1  orang
Perawat
3  orang
Dukun Beranak
 1  orang
Sopir
45 orang
Pekerja Seni
5 orang
TKI
4 orang
Lainnya
275 orang




more »

LEGENDA dan SEJARAH DESA

Diposting oleh Unknown

Berdasarkan keterangan dan cerita dari sesepuh warga Desa Cineam, Kadaleman Galuh Garatengah kurang lebih pada tahun 1642 oleh Mas Bangsar atau Raden  Adipati Aria Jayanegara dipindahkan ke wilayah Imbanagara Ciamis. Dan wilayah CINEANG termasuk didalam wilayahnya.
Nama CINEANG artinya tempat NEANG (bahasa Sunda) atau suatu tempat (Leuwi/Muara)  yang biasa dijadikan tempat  berkumpulnya Rusa untuk minum air, oleh Raden Aria Panji Kusumah dalem Nagaratengah diberi nama CINEANG.
Dalam kekuasaan Raden  Adipati Aria Anggapraja dalem Galuh Imbanegara kedua wilayah CINEANG dipasrahkan kepada Raden Tumenggung Anggadipa dalem Sukapura (Tasikmalaya sekarang), mulai saat itu CINEANG termasuk wilayah Sukapura dan namanya diganti menjadi CINEAM, akibat orang suruhan salah dengar jadi salah melaporkannya.
Selama berdirinya Desa Cineam sudah beberapa Kepala Desa yang menjabatnya.

NO
NAMA
MASA JABATAN
KET




1
SAGIRI
Mulai tahun 1949
Pada saat itu namanya Desa Rahayu
2
DJAJADINATA
Mulai tahun 1957
3
EMEN
Mulai tahun 1973


Pada tahun 1973 Desa Rahayu dimekarkan menjadi 2 Desa yaitu Desa Cineam dan Desa Ciampanan
4
NY. IKAH
Tahun 1983

5
T. SUTARJO
Tahun  1984



Pada tahun 1984 Desa Cineam dimekarkan kembali menjadi 2 Desa yaitu Desa Cineam dan Desa Madiasari
6
ABDUL ROSID
Tahun 1984
PJS
7
NURMAN HARIRI
Tahun 1984
PJS
8
EMPUD
Mulai Tgl. 02-07-1985 - 1993

9
NANA SURYANA
Mulai Tgl. 04-09-1993 - 2006
2 Periode
10
H. AGUS HERMAN
Mulai Tgl. 14-09-2006 – 20-10-2007
PJS
11
EEM SULAEMAN
Mulai Tgl. 20-10-2007 s.d sekarang









more »

Pengumuman Pendaftaran Calon Kepala Desa

Diposting oleh Unknown




PANITIA PEMILIHAN
KEPALA DESA CINEAM 

P E N G U M U M A N
Nomor :
002/P2KD.Cnm/VII/2013
Tentang
MASA PENJARINGAN DAN PENDAFTARAN
BAKAL CALON KEPALA DESA CINEAM
MASA BAKTI 2013-2019

Dasar
:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa;
2. Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2006 Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa;
3. Keputusan BPD Desa Cineam Nomor 01/BPD/003/2013 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Cineam Tahun 2013;
4. Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Cineam Tahun 2013 Nomor 001/Kpts/P2KD.Cnm/VII/2013 tanggal 27 Juli 2013 tentang Jadwal Waktu, Program dan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Cineam
SECARA RESMI :
MEMBUKA MASA PENJARINGAN DAN PENDAFTARAN
BAKAL CALON KEPALA DESA CINEAM
Dengan Ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.   Masa Penjaringan dan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa dibuka/dimulai sejak tanggal 27 Juli 2013 dan berakhir/ditutup pada tanggal 12 Agustus 2013.

2.  Persyaratan-persyaratan Bakal Calon Kepala Desa :
A. Persyaratan Umum :
1.
Warga Negara Republik Indonesia yang terdaftar secara sah sebagai Penduduk Desa Cineam dan telah bertempat tinggal di Desa Cineam sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus.
2.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3.
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah.
4.
Berpendidikan paling rendah tamat dan berijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat.
5.
Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima ) tahun.
6.
Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa.
7.
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
8.
Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
9.
Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
10.
Sehat jasmani dan rohani.
11.
Memenuhi syarat lain yang ditetapkan oleh Panitia sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12.
Khusus bagi Bakal Calon Kepala Desa yang berasal dari PNS selain harus memenuhi ketentuan umum tersebut diatas, harus mendapat ijin / persetujuan tertulis dari Bupati/Pejabat yang berwenang sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

B.   Persyaratan Administrasi :
1.
Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah (Model A.8).
2.
Photo Copy Ijazah/STTB SLTP atau sederajat yang dilegalisir (terbaru) oleh pejabat yang berwenang.
3.
Surat Pernyataan bersedia menjadi Calon Kepala Desa.
4.
Photo Copy Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir (terbaru) oleh pejabat yang berwenang.
5.
Surat Pernyataan Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
6.
Surat Keterangan Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya (Model A.9).
7.
Surat Pernyataan Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
8.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres Tasikmalaya atau dari Polsek.
9.
Photo Copy Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir yang dilegalisir (terbaru) oleh pejabat yang berwenang (Model A.10).
10.
Daftar Riwayat Hidup.
11.
Pas Photo Berwarna Terbaru ukuran 4 x 6 cm.
12.
Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah/Puskesmas(Model A.11)
13.
Surat Keterangan Bertempat Tinggal/Domisili (Model A.7).
14.
Surat Keterangan Tidak Mempunyai Utang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Urunan Desa (Model A.12).
15.
Surat Keterangan Tidak Tersangkut G 30 S/PKI (Khusus Untuk Pencalonan Kepala Desa)-(Model A.13)
16.
Khusus yang berasal dari PNS melampirkan Surat Ijin/Rekomendasi  dari Pimpinan/aatasan yang bersangkutan.
17.
Memenuhi syarat lain yang ditetapkan oleh Panitia sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan :
Segala bentuk ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Bupati  Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2007.
Persyaratan Administrasi masing-masing poin/item dibuat dalam 3 (tiga rangkap).
-  Lulusan SLTP (Map Hijau), Lulusan SLTA (Map Kuning) Lulusan D1-D3 (Map Merah) dan Lulusan S.1 (Map Biru)

3.   Berkas-berkas/formulir Persyaratan Administrasi Bakal Calon Kepala Desa harus diambil oleh Para Bakal Calon secara pribadi langsung atau oleh Tim Sukses Bakal Calon dengan Surat Kuasa Pengambilan (Formulir Surat Kuasa disiapkan panitia) di Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa Cineam dengan alamat Kantor Kepala Desa Cineam.
4. Kepada seluruh pihak terkait agar dapat membantu mensosialisasikan pengumuman ini.
5.        Keterangan lebih lanjut hubungi Anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Cineam sbb :
-    Bpk. Drs. S. Ruswandi (Divisi Pendaftaran Calon) Kontak Person :
-    Sdr. Anda Juanda, S.Pd (Divisi Pendaftaran Calon) Kontak Person :

                                                                                                Cineam, 27 Juli 2013
                              PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA CINEAM 
Ketua,

  

  
SUANDA, S.Ag.
Sekretaris,
  



IRA IRAWAN, S.IP.


more »